Skip to content Skip to footer

Verifikasi Batas-batas Cagar Budaya Benteng Kuto Besak, Ikon Sejarah dan Budaya Kota Palembang

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Kebudayaan melakukan langkah konkret dalam upaya pelestarian sejarah dengan mengikuti verifikasi batas-batas cagar budaya Benteng Kuto Besak (BKB) pada Rabu, 25 Februari 2026.

Kegiatan yang dipusatkan di Rumkit Tk.II dr. AK. Gani ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Septa Marus Eka Putra, SH., MH., yang hadir mewakili Kepala Dinas Kebudayaan. Turut mendampingi dalam peninjauan lapangan tersebut Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, Sri Suryani, S.IP., serta Pamong Budaya Ahli Muda, Nyimas Ulfah Aryeni, S.S., M.Si.

Foto: @kebudayaanpalembang

Proses verifikasi ini merupakan kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan Tim Penelitian dan Verifikasi dari Dirjen Kuathan Kemhan RI dan Direktorat Warisan Kemenbud RI. Hadir pula tim dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Kristanto Januardi, S.S., M.M.

Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan akurasi delimitasi atau batas-batas fisik kawasan BKB sebagai situs cagar budaya nasional. Langkah ini dinilai krusial untuk sinkronisasi pemanfaatan lahan, mengingat kawasan Benteng Kuto Besak berada dalam pengelolaan bersama, termasuk pihak TNI (Kemhan RI).

Hasil verifikasi ini diharapkan dapat menjadi acuan legalitas dan teknis dalam upaya revitalisasi serta perlindungan zonasi Benteng Kuto Besak sebagai ikon sejarah dan budaya kebanggaan masyarakat Kota Palembang.

Sumber: @kebudayaanpalembang

Leave a Comment