Skip to content Skip to footer

Insentif PBB Rp 1 untuk Bangunan Cagar Budaya di Kota Bandung

Pengelolaan cagar budaya (cultural heritage management) di negara-negara berkembang, khususnya di kawasan Asia Tenggara, menghadapi dilema klasik: kontradiksi antara nilai pelestarian (preservation value) dan beban finansial operasional (operational financial burden).

Gedung Pensil, foto: Sustia Mei Darta

Di satu sisi, bangunan cagar budaya memiliki nilai sejarah dan arsitektural tinggi yang memperkuat identitas serta memori kolektif kota. Di sisi lain, biaya perawatan rutin, pemeliharaan material vintage, utilitas, pajak, hingga gaji tenaga perawat gedung memerlukan dana yang sangat besar. Tanpa skema pembiayaan yang berkelanjutan dan adaptif, banyak warisan budaya terancam terbengkalai, beralih fungsi secara masif, atau terpaksa dijual oleh pemilik/ahli warisnya.

Kemarin Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung menyiapkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 1 bagi gedung yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dan memiliki Surat Keputusan (SK) resmi. Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus untuk menarik minat investor sekaligus menjaga keberlanjutan bangunan bersejarah.

Namun, tahun lalu ramai dibicarakan tentang niat keluarga untuk menjual Rumah Musik Harry Roesli yang termasuk cagar budaya Kota Bandung karena beban biaya pemeliharaan yang sangat tinggi. Ini menunjukkan bahwa insentif pajak belum cukup untuk menanggung keseluruhan beban operasional gedung bersejarah milik swasta/perorangan.

Rumah Musik Harry Roesli, Kompas

Model dan Sistem Pembiayaan Cagar Budaya

Skema pembiayaan cagar budaya yang dipraktikkan di Asia umumnya berupa: Anggaran Publik (APBD/APBN), Insentif fiskal dan Keringanan Pajak, Kemitraan Publik/Swasta dan Adaptasi Komersial, serta Pembiayaan Berbasis Komunitas dan Dana Abadi.

Urban Redevelopment Authority (URA) Singapura memberi kemudahan hak guna bangunan (Development Charge exemption) serta bantuan hibah pemeliharaan (Restoration Grants) untuk fasad luar bangunan cagar budaya shophouse.

Pemerintah Penang menyediakan Think City Grants, yaitu dana hibah khusus bagi pemilik rumah toko (shophouse) warisan dunia untuk merestorasi atap dan struktur tradisionalnya.

Di Penang (Malaysia), Luang Prabang (Laos), dan Bangkok (Thailand), bangunan heritage difungsikan sebagai hotel butik, kafe, galeri seni, atau ruang kreatif (coworking space) dengan skema Public-Private Partnerships & Adaptive Reuse.

Di Tokyo dan Taipei, ada skema Transferable Development Rights, di mana pemilik cagar budaya tidak mungkin bisa meninggikan bangunannya (menambah lantai), dapat menjual “hak koefisien lantai bangunan” mereka kepada pengembang di kawasan lain. Hasil penjualan tersebut wajib digunakan untuk dana abadi pemeliharaan gedung heritage milik mereka.

Di Filipina, National Commission for Culture and the Arts (NCCA) mengelola National Endowment Fund for Culture and the Arts (NEFCA) yang bersumber dari bagian pendapatan pariwisata dan tiket masuk situs sejarah nasional, sementara Jepang dan Korea Selatan menggunakan sistem Heritage Trust, di mana dana masyarakat dan insentif korporasi (CSR) dikumpulkan untuk membiayai bangunan bersejarah yang terancam dijual/dirobohkan.

Gedung De Vries, foto: instagram

Kasus Rumah Musik Harry Roesli mencerminkan bahwa insentif PBB Rp 1 saja tidak cukup bagi cagar budaya kategori milik pribadi/keluarga yang tidak ingin dikomersialkan secara penuh. Diperlukan kombinasi instrumen finansial semisal:

Skema Matching Grant (Hibah Pendamping): Pemerintah daerah memberi dana pendamping sebesar 30–50% dari total kebutuhan renovasi/operasional berkala gedung heritage yang dibuka sebagian untuk fungsi publik/sosial-budaya.

Subsidi Tarif Utilitas Publik: Keringanan tarif khusus untuk listrik dan air bersih (heritage utility tariff) bagi bangunan bersejarah yang difungsikan sebagai ruang kebudayaan non-profit.

Fasilitas Matching Fund Investor-Keluarga: Memfasilitasi kerja sama investor swasta dengan keluarga pemilik tanpa menghilangkan hak milik atau fungsi sosial rumah (misalnya konsep konsinyasi fungsi galeri/kafe di sebagian area gedung).

Pengelolaan cagar budaya di Asia Tenggara telah bergeser dari pendekatan statis (pure preservation) menuju pendekatan dinamis (sustainable adaptive reuse). Kebijakan insentif fiskal seperti PBB Rp 1 di Kota Bandung merupakan langkah progresif untuk menarik investasi swasta. Namun, agar pelestarian cagar budaya milik swasta/perorangan seperti Rumah Musik Harry Roesli tidak tumbang oleh biaya operasional, pemerintah daerah perlu melengkapi insentif pajak dengan instrumen pendanaan aktif, seperti hibah pemeliharaan, subsidi utilitas, serta kemitraan pengelolaan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

Dikutip dan diolah dari Laporan Berita Kompas.com mengenai Kebijakan Insentif PBB Kota Bandung (2026) dan Penjualan Rumah Musik Harry Roesli (2024).

Leave a Comment