Penulis: Asfarinal
(Arsitektur – UGM, Kajian Perkotaan – UI, Arkeologi UI (Studi Doktoral)
Dalam dua dekade terakhir, Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat terhadap pelindungan warisan budaya. Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyatakan dengan jelas pentingnya keterlibatan keahlian dalam penetapan dan pengelolaan situs budaya. Namun, dalam praktiknya, keberadaan dan efektivitas Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) justru menyisakan banyak persoalan struktural dan konseptual.
Menurut data Kementerian Kebudayaan, dari total 548 kabupaten/kota, hanya 207 yang telah memiliki TACB aktif. Bahkan hingga tahun 2025, masih ada enam provinsi yang sama sekali belum membentuk tim ahli tersebut (Jurnas, 2025). Ini menjadi ironi ketika kita dihadapkan pada begitu banyak situs dan artefak yang membutuhkan kajian serta verifikasi status hukum sebagai cagar budaya.
Lebih jauh lagi, TACB di Indonesia tidak memiliki sekretariat nasional permanen, tidak ada standar metodologi kajian yang baku, dan dukungan anggaran daerah pun sangat bergantung pada prioritas politik lokal. Dalam berbagai forum, Dirjen Pelindungan Kebudayaan menyebut bahwa banyak daerah menghadapi “minimnya SDM tersertifikasi dan lemahnya anggaran daerah” sebagai penghambat pembentukan TACB di wilayahnya (SBNPro, 2025).

Belajar dari Praktik Internasional
Bandingkan dengan negara lain. Di Australia, Australian Heritage Council merupakan lembaga independen yang didirikan lewat Undang-Undang tahun 2003 dan diberi mandat langsung untuk menilai, merekomendasikan, dan mengawasi daftar situs warisan nasional. Anggotanya berasal dari kalangan arkeolog, ilmuwan alam, ahli warisan Aborigin, dan hukum—semua ditunjuk melalui proses seleksi profesional, dengan dukungan sekretariat permanen dan pendanaan tetap (Australian Gov, 2024).
Di Irlandia, The Heritage Council memiliki mandat yang jauh lebih luas: tak hanya memberi nasihat teknis, tetapi juga mendistribusikan dana hibah, mengatur pelatihan, dan terlibat dalam penyusunan kebijakan warisan berbasis komunitas (Heritage Council Ireland, 2024).
Kanada juga membentuk Indigenous Cultural Heritage Advisory Council, sebuah dewan nasihat yang terdiri dari sembilan ahli warisan adat dan pemimpin masyarakat yang didukung langsung oleh Parks Canada. Mereka terlibat dalam co-management situs warisan budaya dan alam, serta mengintegrasikan perspektif masyarakat adat dalam kebijakan negara (Parks Canada, 2025).
Kita juga bisa mencontoh Jepang, di mana pelestarian dilakukan dengan dukungan sistem Cultural Properties Protection Division dari Agency for Cultural Affairs. Di sana, pelestarian tidak hanya ditentukan oleh akademisi, tetapi juga oleh pengrajin tradisional (Dento Kogei) yang diakui secara hukum sebagai “Penyimpan Keterampilan Tak Berwujud.”
Table 1: Perbandingan Praktik Internasional
| Aspek | Indonesia (TACB) | Australia (AHC) / Irlandia (Heritage Council) / Kanada (ICHA Council) |
| Status hukum | Tim ad hoc berdasarkan UU 11/2010 | Dibentuk dengan UU khusus / dekrit pemerintah |
| Sekretariat tetap | Tidak ada | Ada sekretariat nasional permanen |
| Dana tetap | Bergantung APBD/APBN tahunan | Ada alokasi APBN / hibah nasional / endowment |
| Komposisi keahlian | Harus bersertifikasi, tidak selalu tersedia |
Profesional multidisiplin (arkeologi, hukum, budaya, adat) |
| Fungsi tambahan | Hanya memberi rekomendasi penetapan | Juga memberi masukan kebijakan, distribusi dana, dan edukasi publik |
| Mandat jangka panjang | Tidak ada kesinambungan struktur | Ditetapkan multi-tahun, dengan evaluasi dan reappointment |
Mengapa Indonesia Perlu Berbenah
Jika kita menilik ke dalam, fungsi TACB di Indonesia saat ini cenderung sempit: memberikan rekomendasi legal bagi status cagar budaya. Padahal, tantangan warisan budaya hari ini lebih kompleks: urbanisasi cepat, konflik pemanfaatan lahan, bencana iklim, dan tekanan ekonomi terhadap situs tradisional. Peran tim ahli semestinya diperluas: tidak hanya legalisasi situs, tetapi juga nasihat kebijakan spasial, pengawasan pemanfaatan, hingga advokasi pelibatan masyarakat.
Sudah waktunya TACB dirombak menjadi badan yang:
• memiliki struktur kerja permanen,
• didukung pendanaan negara, dan
• melibatkan tenaga profesional lintas bidang
(arkeologi, hukum, konservasi bangunan, urban heritage, antropologi, dan masyarakat adat).
Tanpa penguatan kelembagaan, TACB akan terus berada di posisi marginal—sekadar pelengkap administratif dari keputusan pemerintah, bukan otoritas keilmuan yang membentuk arah pelindungan budaya bangsa.
| Aspek | Indonesia (TACB) | Luar Negeri (Australia/Irlandia/Kanada) |
| Pendidikan minimal | S1 (diarahkan memiliki sertifikasi kompetensi) | S2/S3 atau setara pengalaman + afiliasi profesional |
| Keahlian wajib | Arkeologi, sejarah, arsitektur, hukum | Tambahan: konservasi alam, hak adat, arkeologi lanskap, arkeologi urban |
| Sistem seleksi | Seleksi administratif via pemerintah | Terbuka, dengan panel evaluasi ahli dan pengalaman publik |
| Sertifikasi | Wajib melalui LSP Kebudayaan (baru terbatas | Tidak selalu formal; reputasi dan portofolio lebih penting |
Warisan budaya bukan hanya milik masa lalu—ia adalah sumber daya strategis untuk masa depan. Jika negara-negara lain telah mempercayakan pelindungannya kepada lembaga ahli yang kuat, mengapa Indonesia belum? Reformasi kelembagaan TACB adalah syarat mutlak agar pelestarian budaya tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar- benar menjadi bagian dari peradaban kita yang hidup dan berkelanjutan.
Daftar Pustaka:
Antara. (2025). Kemenbud berencana tambah tim ahli untuk cagar budaya.
Australian Government. (2024). Australian Heritage Council. Department of Climate Change, Energy, the Environment and Water.
Heritage Council Ireland. (2024). What We Do.
Jurnas. (2025). Kemdikbudristek Soroti Lambannya Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya.
Parks Canada. (2025). Indigenous Cultural Heritage Advisory Council.
SBNpro. (2025). TACB Belum Optimal, Banyak Situs Bersejarah Terancam Terabaikan.
Suara. (2025). DPR Desak Daerah Bentuk TACB: Ancaman Serius Bagi Cagar Budaya Indonesia!.
UNESCO (2021), Competence Framework for Cultural Heritage Professionals
ICOMOS (1993), Guidelines for Education and Training in Conservation
Japan Agency for Cultural Affairs, Cultural Properties Protection Division
UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya