Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan pembahasan deskripsi Indikasi Geografis (IG) Kain Songket Palembang dan Kain Tajung Palembang, bertempat di Bappedalitbang Kota Palembang (Jumat 6/3).
Pembahasan diikuti Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, bersama tim Kantor Wilayah serta perwakilan BRIDA Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, budayawan, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kain Songket Palembang, jug akademisi dari Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappedalitbang Kota Palembang, Putri Damayanti, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses pendampingan pengajuan Indikasi Geografis Kain Songket Palembang.
Ia menjelaskan bahwa melalui forum ini, dokumen deskripsi Indikasi Geografis yang telah disusun diharapkan dapat dikaji, dikoreksi, serta disempurnakan melalui berbagai masukan dari para pemangku kepentingan sebelum diajukan pendaftarannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Putri Damayanti juga menyampaikan bahwa proses pemenuhan data dukung untuk pengajuan Indikasi Geografis tersebut telah dilakukan secara bersama oleh tim dari Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Bappedalitbang Kota Palembang, serta MPIG Kain Songket Palembang selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 Kota Palembang akan menyelenggarakan tiga agenda besar yang berkaitan dengan kain songket, yaitu pameran songket, proses pencatatan songket Indonesia di UNESCO, serta penelitian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhadap Songket Palembang.
“Oleh karena itu, diharapkan sebelum rangkaian kegiatan tersebut berlangsung, Kain Songket Palembang telah berhasil didaftarkan sebagai Indikasi Geografis di DJKI”, terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, menyampaikan sejumlah masukan penting dalam penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis.
Ia menekankan perlunya penjelasan yang lebih spesifik mengenai perbedaan Kain Songket Palembang dengan songket dari daerah lain, penyajian peta lokasi sentra pengrajin secara lebih jelas, serta penguatan aspek sejarah perkembangan songket dari masa ke masa.
Selain itu, Yenni juga mendorong agar reputasi serta prestasi Kain Songket Palembang dapat ditampilkan dalam dokumen deskripsi, termasuk berbagai kegiatan promosi seperti pameran dan pergelaran busana, serta pengembangan produk turunan berbahan dasar kain songket.
Dengan penguatan deskripsi tersebut, diharapkan dokumen Indikasi Geografis Kain Songket Palembang dapat memenuhi seluruh persyaratan untuk segera diajukan pendaftarannya ke DJKI.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pendaftaran Kain Songket Palembang sebagai Indikasi Geografis.
“Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus memberikan pendampingan serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan agar proses pendaftaran dapat segera terealisasi.
Pendaftaran IG tidak hanya bertujuan untuk melindungi kekayaan intelektual komunal, tetapi juga untuk meningkatkan nilai ekonomi, menjaga keaslian, serta memperkuat identitas budaya daerah.
Dengan terdaftarnya Kain Songket Palembang sebagai Indikasi Geografis, diharapkan warisan budaya tersebut semakin dikenal luas sekaligus memberikan meningkatkan nilai ekonomi bagi para pengrajin dan masyarakat Kota Palembang,” ungkap Maju Amintas.
Sumber: palpos.disway.id

Catatan Admin:
Indikasi Geografis (IG) adalah tanda pelindungan hukum yang menunjukkan asal suatu produk (pertanian, kerajinan, atau makanan) berdasarkan faktor geografis—alam, manusia, atau kombinasi keduanya—yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik khas. IG mencegah persaingan curang, menjamin keaslian, dan meningkatkan nilai jual produk.
Indikasi Geografis (IG) merujuk daerah asal suatu barang atau produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu karena pengaruh faktor lingkungan geografis. Faktor ini meliputi faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi keduanya.
Faktor Penentu: Produk memiliki karakteristik unik karena faktor lingkungan (tanah, iklim) atau budaya/manusia dari daerah tersebut.
Manfaat: Melindungi dan memperkuat posisi tawar produk lokal di pasar global dan menjamin keaslian yang memberi kepastian kualitas bagi konsumen, dan meningkatkan nilai tambah produk.
Pendaftaran: Diajukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI dengan menyertakan dokumen
Perlindungan Hukum: Di Indonesia, IG diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Perlindungan ini berlaku selama karakteristik dan kualitas yang didaftarkan tetap dipertahankan, menjadikan produk tersebut memiliki “cerita” dan keunggulan khas yang tidak ada duanya.
Cakupan Sektor: Perlindungan IG dapat diberikan pada produk dari berbagai sektor: Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kerajinan Tangan.
Beberapa contoh produk yang memiliki perlindungan Indikasi Geografis:
Kopi Gayo (Aceh): Memiliki rasa khas karena ditanam di dataran tinggi Aceh.
Salak Sari Intan (Bintan): Memiliki aroma dan rasa manis unik akibat kondisi tanah dan tipe hujan tertentu.
Dodol Condet (Jakarta Timur): Dikenal karena reputasi dan metode pembuatan tradisionalnya.
Luar Negeri: Champagne (Prancis), Kopi Kolombia, dan Teh Longjing (Tiongkok).
Sumber: Kementerian Hukum RI