Refleksi Hari Warisan Dunia
Oleh: Rinto Taib
(Penggagas Museum Kota Pusaka Indonesia)
Sebuah momen penting untuk menata kembali tata ruang kota Ternate untuk dua puluh tahun mendatang 2026 – 2046 saat ini sedang bergulir melalui tahapan forum konsultasi publik yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate. Tahapan tersebut berupa Focus Group Discussion (FGD) revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2026–2046 yang baru saja digelar pada Sabtu, 18 April 2026. Sebuah momen istimewa karena dilaksanakan tepat pada perayaan hari Warisan Dunia, 18 April 2026.
Dua hari sebelum FGD tersebut digelar, saya menerima undangan untuk menghadiri pada acara tersebut sebagai tokoh masyarakat melalui sebuah pesan surat elektronik (WhatsApp) dari seorang kolega yang sama-sama pernah sebagai tenaga edukasi (dosen) di UMMU Ternate, Nurlaela Syarif. Sosoknya dikenal sebagai legislator di DPRD Kota Ternate yang vokal dan konsisten dalam menyuarakan isu-isu publik.

Sebagai dokumen publik, Perda ini tentu layak diuji oleh publik dalam keragaman isu dan keberpihakan yang mencakup berbagai aspek yang melingkupinya, tak hanya sektor-sektor tertentu saja melainkan seluruh dimensi kehidupan warga yang memiliki keterkaitan langsung dan tidak langsung dari produk payung hukum yang nantinya diberlakukan. Olehnya itu, setelah membaca secara sepintas, saya menemukan beberapa bagian penting yang perlu diberi catatan khusus untuk direvisi, antara lain:
Pada pasal 5 tidak ditemukan sektor kebudayaan yang selama ini telah menjadi sektor kunci identitas kota dan warganya, terlebih sebagai daerah kesultanan maka urusan kebudayaan menjadi sebuah keniscayaan untuk dijadikan sebagai alas utama pembangungan, sebagaimana pula telah telah tertuang dalam RPJMD Kota Ternate dan regulasi lainnya seperti Perda no 3 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan, Perda No 4 Tahun 2023 tentang Kebudayaan, Perda No 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kesultanan Ternate, dan lain sebagaainya.
Pada ruang kebijakan penataan ruang wilayah kota, belum nampak secara tegas upaya pelestarian kebudayaan secara lebih luas sebagaimana pada poin d yang dipersempit pada aspek cagar budaya sehingga menjadi penting untuk diperluas menjadi pelestarian budaya baik benda (cagar budaya) maupun tak benda (warisan nilai budaya tak benda) sebagai agenda penting dalam kebijakan pembangunan. Pada pasal yang sama menjadi penting untuk diperluas makna pelestarian “geodivesritas” yang cenderung berorientasi pada sruktur geologi daratan sebaagaimana tertuang pada poin d menjadi “megadiversitas” yang bisa bermakna lebih luas termasuk mencakup kebijakan pelestarian ekosistem laut hingga keanekaragaman sosial budaya.
Sebagai kota yang memiliki jejak sejarah panjang jauh sebelum kehadiran bangsa kolonial di awal abad ke 16, kota ini memiliki tinggalan arkeologis yang berlimpah sebagai cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan, ekonomi, hingga kesejarahan. Oleh sebab itu maka diperlukan upaya perlindungan pada kawasan cagar budaya yang didalamnya memiliki situs dan struktur yang berpotensi kerusakan ataupun sengaja dihilangkan atas nama pembangunan maupun alasan-alsan lainnya dimasa-masa yang akan datang.
Pada konteks ini perlu kami beri catatan penambahan sebagaimana yang telah disebutkan pada pasal 38, item penambahan tersebut adalah: 1). kawasan benteng peninggalan Spanyo, Fuerza Nueva (di Kastela), 2). Kawasan Benteng William Star (di Takome), 4). Kawasan Benteng Nassau (Moti), 5). Kawasan Pemakaman Belanda (di Kalumpang), 6). Kawasan Makam Sultan Baabullah (di Foramadiahi), 7). Kawasan Kadato Ici Buku Bendera (di Fatcei). Ini akan menjadi relevan jika diaitkan pula dengan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya berupa kawasan bersejarah peninggalan Kesultanan Ternate yang termaktub pada poin (2) pasal 52.
Kota ini tak sekedar kaya akan warisan sejarah dan budayanya semata (pusaka sejarah) namun juga ekosistem alam daratan dan bawah laut yang perlu kita lestarikan bersama. Hal ini mewajibkan kita untuk tak abai pada potensi keanekaragaman hayati di kawasan Ekowisata Pantai Tobololo yang perlu untuk ditambahkan sebagai salah satu poin penting pada pasa 52 terkait kawasan strategis kota. Urgensinya termasuk karena kawasan ini memiliki keunikan geologi dengan air panas tepian pantai dengan pasir putih sepanjang mata memandang dengan keberagaman bawah lautnya yang terpelihara baik serta musim telur bagi kura-kura (tukik) yang tidak ditemui sepanjang pantai di kota ini.
Pada pasal 52 ini pula terutama pada poin (f) diperlukan adanya penegasan pengembangan kawasan benteng oranje dengan mengutamakan kepentingan pelestarian cagar budaya dan “permuseuman” sehingga ruang pemanfaatan tidak dipahami semata-mata “bermanfaat” ekonomi melainkan juga upaya perlindungan dan pengembangan kawasan cagar budaya dan permuseuman sebagai wisata edukasi yang menarik dengan konsep “living museum” dan “museum learning.”
Erat kaitannya dengan konteks “permuseuman”, pada pasal 78 perihal Zonasi Kawasan Cagar Budaya merupakan perhatian utama sehingga dipandang penting untuk ditelah secara seksama untuk membatas derap dan geliat pembangunan yang semakin menggeliat di kawasan atau zona Cagar Budaya sehingga diperlukan regulasi yang membatasi pembangunan berlebihan yang menghilangkan atau mengabaikan aspek normatif dan kaidah pelestarian cagar budaya itu sendiri. Hal ini menjadi wajib serta berlaku umum pada kawasan Cagar Budaya di kota ini yang lebih dikenal dengan Kota Rempah Dunia untuk membatasi ruang gempita pembangunan dengan bersandar pada sistem zonasi inti, penyangga, pengembangan dan penunjang sesuai dengan UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Permendikbudristek No 17 Tahun 2024 tentang Sistim Zonasi Cagar Budaya.
Adalah ironi, dengan dalih pembangunan dan kemaajuan serta pertumbuhan ekonomi, kawasan cagar budaya perkotaan seringkali menjadi korban pembangunan termasuk untuk kepentingan umum sekalipun. Hal ini terjadi di berbagai kota besar di Indonesia hingga pelosok-pelosok daerah. Ternate dengan sejarah dan kejayaan masa lalunya yang begitu memukau tak luput dari kompleksitas persoalan tata ruang kotanya, sebagaimana diakui Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly saat menyampaikan sambutan pada FGD Revisi Perda RTRW bertajuk Konsep Penataan Ruang dan Peruntukan Kawasan Yang Berkeadilan (baca Cermat, Tata Ruang Kota Ternate Makin Kompleks /19 April 2024).
Berbagai isu yang mengalir dalam diskusi tersebut juga menyoroti soalan pembangungan dan ironi tata ruang kota. Secara kasuistik selain pembangunan di kawasan Cagar Budaya seperti sisi kiri Mesjid Kesultanan Ternate, sentra ekonomi di Kawasan Bululu Madehe (Dodoku Ali), Benteng Kalamata, juga tak kalah hebohnya adalah pembangunan Hypermart yang pernah menjadi diskursus publik hingga benturan di berbagai media antara Pemerintah Kota Ternate versus Kesultanan Ternate dalam klaim kepemilikan dan penguasaan atas tanah adat kesultanan Ternate.
Partisipasi publik dalam mendiskusikan revisi Perda Tata Ruang ini semakin memberi manfaat untuk menata kembali kompleksitas ruang kota, menekan laju pembangunan yang abai pada konservasi budaya dan ekologis, menyadarkan kita untuk konsisten dalam pemanfaatan ruang yang ideal dan mitigatif pada ancaman bahaya kebencanaan untuk menjadi semakin lebih baik menuju terwujudnya visi kota rempah dunia. Semoga !