Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Disbudpar Kota Malang Identifikasi 45 Bangunan Cagar Budaya

Malang – Kota Malang memiliki banyak bangunan bersejarah yang berpotensi menjadi bangunan cagar budaya. Jika pada tahun 2018 lalu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang menetapkan 32 bangunan cagar budaya melalui SK Wali Kota Malang, pada tahun 2019 ini ada 45 bangunan cagar budaya yang diidentifikasi.

Kasi Promosi Wisata Disbudpar Kota Malang, Agung Harjaya Buana mengungkapkan, proses identifikasi bangunan cagar budaya itu dimulai sejak Senin (22/7/2019). Proses identifikasi itu dilakukan dengan melibatkan unsur masyarakat atau relawan. “Tahun ini ada 135 volunter yang terlibat pada proses survei, identifikasi, hingga pembuatan naskah bangunan cagar budaya,” ujar Agung.

Relawan itu terdiri dari pemerhati, mahasiswa, hingga anggota komunitas-komunitas. Mereka telah diberi pembekalan mengenai pengenalan arsitektur, kesejarahan, dan penulisan narasi deskriptif cagar budaya. “Masyarakat khususnya dari generasi milenial dilibatkan untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat umum terhadap keberadaan bangunan-bangunan maupun benda bernilai cagar budaya,” tuturnya.

Berdasarkan UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, warisan kebendaan yang dinilai memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama atau kebudayaan perlu dilindungi melalui proses penetapan. Bangunan-bangunan yang akan disurvei diantaranya  Hotel Shalimar, Gereja GKI Bromo, bangunan Kayutangan, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sukun dan bangunan lainnya.
rri.co.id

Leave a Comment

0/5

https://indonesiaheritage-cities.org/