Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kota Siak Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Kota Siak Sri Indrapura di Provinsi Riau, sebagai Cagar Budaya peringkat Nasional karena memiliki keunikan peninggalan budaya dan sejarahnya.

“Alhamdulillah, Kota Siak Sri Indrapura yang merupakan salah satu kota pusaka peninggalan kerajaan Melayu Islam terbesar pada masanya, kini telah resmi berstatus Cagar Budaya Nasional,” kata Bupati Siak Syamsuar, dalam pernyataan pers yang diterima Antara di Pekanbaru, Senin.

Menurut Syamsuar, tidak mudah untuk menjadikan kabupaten yang dipimpinnya selama dua periode itu sebagai Cagar Budaya Nasional. Prosesnya dimulai sejak 13 Februari 2016 dengan masuknya Kota Siak dalam anggota Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI).

Kemudian pada 15 Desember 2017 dilakukan penandatanganan piagam komitmen Siak sebagai salah satu kota Pusaka milik Bangsa Indonesia.

Penetapannya merupakan bagian dari Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) Kementerian PUPR, pada Dirjen Cipta Karya. Program ini dibentuk sebagai upaya nyata melestarikan aset-aset pusaka bangsa yang tersebar di penjuru Indonesia.

Kota Siak menjadi satu-satunya yang diakui sebagai Kota Pusaka dari Provinsi Riau, dari total 54 kota pusaka di Indonesia. Dengan status barunya sebagai cagar budaya nasional, maka Kota Siak kini tidak hanya menjadi milik rakyat Siak dan Riau, tapi juga menjadi aset milik bangsa Indonesia.

“Alhamdulillah perjuangan panjang Kota Pusaka Siak Sri Indrapura menjadi Cagar Budaya Nasional, diridhoi Allah SWT. Setelah penetapan Kota Pusaka oleh Kementerian PU dan diakui sebagai Cagar Budaya Nasional oleh Kemendikbud, kami akan lanjutkan berjuang agar Kota Siak juga diakui UNESCO sebagai Kota Warisan Dunia atau Heritage city,” katanya.

Peninggalan cagar budaya Kota Pusaka, ada yang bersifat tangible (non ragawi) dan intangible (ragawi). Adapun jenis cagar budaya tangible di Kota Siak, ada 17 bangunan, 18 benda, lima situs, dan tiga kawasan.

“Sedangkan untuk cagar budaya yang bersifat intangible, diantaranya dua kerajinan, sembilan makanan, enam kesenian tradisional, enam alat musik, empat permainan rakyat, dan sembilan event atau festival.

Selain itu, ia mengatakan Pemda Siak juga telah berkomitmen membuat regulasi pendukung yaitu Perda Bangunan Gedung, Tim ahli Cagar Budaya (TACB) satu satunya ada di provinsi Riau diketuai OK Nizami Jamil. Serta Perbup Kampung Adat, Perbup RTBL Kawasan Mempura, Perbup TACB No 614/HK/Kpts/2017 dan Keputusan Bupati tentang Tim Kota Pusaka Nomor 263/HK/KPTS/2016.

Dengan status kawasan Cagar Budaya Nasional, maka setiap orang dilarang melakukan pelestarian tanpa didasarkan pada hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, akademis, dan administratif.

Selain itu dilarang mengalihkan kepemilikan cagar budaya tanpa izin, dilarang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya, dilarang merusak atau mencuri, baik sebagian maupun seluruh cagar budaya. Serta dilarang memindahkan dan atau memisahkan cagar budaya tanpa izin.

Dengan ketetapan baru ini, tentunya nanti akan ada perhatian pemerintah pusat pada upaya pelestarian dan pemeliharaan, juga dari UNESCO bila sudah menjadi warisan dunia.

“Semoga dengan upaya ini, kejayaan kerajaan Siak kembali bisa kita rasakan bersama. Saya mohon selalu doa dan dukungannya. Tak lupa saya ucapkan rasa terimakasih pada semua pihak yang telah terlibat serta mendukung terwujudnya Kota Siak sebagai Cagar Budaya Nasional,” kata Syamsuar.

antaranews.com/Image AirMagz

Leave a Comment

0/5

https://indonesiaheritage-cities.org/