Pada hari, tanggal dan bulan yang sama 67 tahun yang lalu, Negara Indonesia resmi memproklamirkan kemerdekaannya. Di sebuah ruangan gedung inilah pada hari Kamis, sehari sebelum proklamasi, naskah proklamasi dirumuskan bersama oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Mr. Ahmad Soebardjo . Sama seperti tahun ini, saat itu proklamasi dilakukan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan.
Kediaman milik Laksamana Muda Tadashi Maeda di jalan Imam Bonjol no. 1 Jakarta Pusat ini adalah saksi bisu perumusan naskah proklamasi yang berlangsung hingga dinihari. Beberapa kali naskah proklamasi tersebut dikoreksi dengan coretan tangan Bung Karno. Hingga akhirnya diketik oleh Sayuti Melik ditemani oleh BM. Diah disebuah ruanganyang berada di bawah tangga. Kemudian naskah tersebut dibawa ke ruangan lain dan dibacakan dihadapan 26 tokoh nasional lainnya sebelum dibacakan pada keesokan harinya. Dengan dibacakan teks proklamasi ini, maka secara resmi Indonesia menyatakan kemerdekaannya sebagai Negara berdaulat. Dan setiap tanggal 17 Agustus, naskah proklamasi selalu dibacakan dalam upacara peringatan kemerdekaan Indonesia.
Sejarah Gedung
Gedung Perumusan Naskah Proklamasi didirikan dengan gaya arisitektur Eropa (Art Deco) sekitar tahun 1920 diatas tanah seluas 3.914 meter per segi dan luas bangunan 1.138,10 meter per segi. Pada zaman penjajahan Jepang, gedung ini merupakan kediaman Laksamana Muda Tadashi Maeda, Kepala Kantor Penghubung antara Angkatan Laut dengan Angkatan Darat Jepang. Meski Indonesia sudah memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, namun gedung ini tetap menjadi kediaman Laksamana Muda Maeda.
Pada September 1945 saat sekutu tiba di Indonesia dan Jepang menyerah pada tentara sekutu, Inggris , gedung ini kemudian menjadi markas tentara Inggris. Dalam aksi nasionalisasi terhadap milik bangsa asing, maka gedung tersebut diambil oleh pemerintah Indonesia, kemudian diserahkan kepada Departemen Keuangan. Pengelolaan gedung dilaksanakan oleh PT. Asuransi Jiwasraya. Pada 1961 gedung itu dikontrak oleh Kedutaan Inggris sampai tahun 1981.
Sejak 1976 pemerintah Indonesia telah merintis gedung tersebut untuk dijadikan Monumen Sejarah. Berdasarkan rapat Koordinasi Bidang Kesra Departemen Dalam Negeri dan Pemda DKI Jakarta 25 November 1980 diputuskan bahwa gedung yang terletak di Jl. Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat akan dijadikan Monumen Sejarah Indonesia.
Keputusan tersebut diterima oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Akhirnya pada 28 Desember 1981 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerima gedung tersebut dari PT. Asuransi Jiwasraya dengan penggantian uang dari anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan. Untuk sementara waktu pengelolaan gedung ini dilaksanakan oleh Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta. Pada 1982 ditempati oleh Perpustakaan Nasional sebagai perkantoran. Pada 1984 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof DR. Nugroho Notosusanto memberikan instruksi kepada Direktur Permuseuman, agar segera merealisir gedung bersejarah tersebut menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi. Pada 26 Maret 1987 gedung tersebut diserahkan kepada Direktorat Permuseuman. Direktorat Jenderal Kebudayaan, untuk dijadikan Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
(NURAKHMAYANI)