Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan kembali mengusulkan empat kebudayaan untuk dapat ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2019.
“Adapun empat kebudayaan tersebut, yakni Tradisi Ngaro di Banjar Madura Intaran Sanur, Tari Janger Kedaton Sumerta dan Pegok, Tari Legong Binoh dan Sate Renteng,” kata anggota Tim Cagar Budaya Kota Denpasar Yudhu Wasudewa saat dikonfirmasi di Denpasar.
Ia menjelaskan Dinas kebudayaan Kota Denpasar terus berkomitmen untuk mendata dan melindungi kebudayaan yang ada di Kota Denpasar. Selain melaksanakan pendataan, usulan sebagai WBTB Indonesia juga penting sebagai salah satu bentuk inventarisasi kebudayaan.
Menurut Yudhu Wasudewa, usulan itu sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Selain itu, pendaftaran ini juga merupakan tindak lanjut atas pendataan WBTB yang telah dilaksanakan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Dalam penetapan sebagai WBTB Indonesia, beragam tahapan harus dilalui. Hal ini meliputi form usulan penetapan, kajian akademis, foto dan video visual. Namun demikian pihaknya tetap optimis empat kebudayaan Denpasar yang diusulkan tahun 2019 dapat ditetapkan menjadi WBTB Indonesia tahun 2019.
“Tahun 2018, kita telah mendaftarkan empat kebudayaan. Dan keempatnya telah ditetapkan sebagai WBTB Indoesia 2018, dan tahun 2019 kita mendaftarkan empat lagi, semoga keempatnya dapat ditetapkan seperti tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram mengatakan bahwa usulan pendaftaran WBTB Indonesia ini dilaksanakan guna mendorong masyarakat untuk lebih tertarik dan sadar untuk ikut serta dalam melestarikan kebudayaan.
Selain itu, dengan terdaftarnya sebagai WBTB tentunya kebudayaan di Denpasar selain tercatat di portal daerah juga tercatat dalam portal nasional guna menghindari klaim dari negara lain.
“Semoga keempatnya dapat ditetapkan sebagai WBTB Nasional tahun 2019, dan Denpasar dapat tetap eksis di tingkat nasional bahkan di dunia,” ujarnya.
Ngurah Mataram juga menekankan bahwa Disbud Kota Denpasar akan terus melakukan pendataan kebudayaan secara bertahap. Dan keseluruhannya juga akan diusulkan untuk dapat ditetapkan menjadi WBTB Nasional setiap tahunnya secara bertahap.
“Sebagai Kota yang berwawasan budaya tentu kita harus melindungi dan menjaga keberadaan warisan budaya di Denpasar,” katanya.
Untuk diketahui bahwa keempat warisan budaya tersebut yakni Tradisi Ngaro di Banjar Madura Intaran Sanur diusulkan dalam kategori adat istiadat, ritus dan perayaan.
Tari Janger Kedaton Sumerta dan Pegok diusulkan dalam kategori seni pertunjukan. Tari Legong Binoh diusulkan dalam kategori seni pertunjukan serta Sate Renteng diusulkan dalam kategori kemahiran tradisional dalam kuliner.
Antaranews