Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XII Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) yang diselenggarakan pada 27 Agustus 2026 di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, secara resmi menyetujui perubahan nama organisasi dari Jaringan Kota Pusaka Indonesia menjadi Jejaring Kota Pusaka Indonesia, dengan tetap mempertahankan singkatan JKPI.
Perubahan nama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat identitas, kedudukan, dan tata kelola kelembagaan JKPI. Istilah “jejaring” dipandang lebih tepat dalam menggambarkan karakter organisasi sebagai wadah kolaborasi antarpemerintah kabupaten dan kota yang memiliki komitmen bersama terhadap pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan warisan budaya secara berkelanjutan.
Kata “jejaring” menegaskan bahwa JKPI bukan sekadar kumpulan daerah anggota, melainkan suatu ekosistem kerja sama yang saling terhubung. Di dalamnya, pemerintah daerah, pemerintah pusat, perguruan tinggi, komunitas, pelaku budaya, dunia usaha, serta mitra nasional dan internasional dapat bertukar pengetahuan, pengalaman, sumber daya, dan praktik baik dalam pengelolaan kota pusaka.
Perubahan tersebut juga mencerminkan perkembangan peran JKPI yang semakin luas. Sejak didirikan pada tahun 20208 di Kota Solo, JKPI telah berkembang menjadi wadah strategis bagi daerah dalam memperjuangkan kepentingan kota pusaka, memperkuat kebijakan pelestarian, mengembangkan ekonomi budaya, meningkatkan kesiapsiagaan terhadap risiko bencana, serta membangun kerja sama antardaerah dan kemitraan internasional. Istilah “jejaring” karena itu dinilai lebih mampu mewakili hubungan yang dinamis, setara, inklusif, dan kolaboratif di antara seluruh anggotanya.
Keputusan Rakernas XII JKPI tanggal 27 Agustus 2026 di Kota Ternate menjadi landasan organisasi untuk menindaklanjuti perubahan nama tersebut melalui penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dokumen legal kelembagaan, administrasi organisasi, identitas visual, serta seluruh bentuk komunikasi resmi JKPI. Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme organisasi yang berlaku.
Perubahan nama ini tidak menghapus sejarah, visi, maupun kesinambungan kelembagaan JKPI. Seluruh nilai, komitmen, pengalaman, program, keanggotaan, dan kerja sama yang telah dibangun atas nama Jaringan Kota Pusaka Indonesia tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan organisasi.
Nama Jejaring Kota Pusaka Indonesia menjadi peneguhan sekaligus pembaruan identitas agar JKPI semakin adaptif dalam menghadapi tantangan pengelolaan pusaka. Dengan identitas tersebut, JKPI diharapkan semakin kuat sebagai rumah bersama bagi kota dan kabupaten pusaka serta sebagai laboratorium kolaborasi untuk merawat warisan, memperkuat jati diri daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun peradaban yang berkelanjutan.
Jejaring Kota Pusaka Indonesia (JKPI): Merawat Warisan, Menguatkan Peradaban.