Depok, Jumat sore menjelang malam rintik hujan yang membasahi Serambi Disertasi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) tak menyurutkan semangat peserta diskusi bertajuk “Songket Warisan Serumpun Antar Bangsa.” Dalam suasana hangat dan akrab, forum yang dipandu oleh Asfarinal, Ketua Mahasiswa Doktoral FIB 2024, menghadirkan narasumber utama Razamon Anwar, M.Si., seorang psikolog budaya dan penggiat revitalisasi Songket Minangkabau yang akrab disapa Uni Oza.

Uni Oza dikenal sebagai sosok yang berdedikasi menghidupkan kembali tradisi songket Minang melalui Rumah Gadang Bahanjuang Pusaka di Nagari Pandai Sikek, Sumatera Barat. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa songket bukan sekadar kain indah bertabur benang emas, tetapi merupakan penanda identitas, simbol status, dan teks budaya yang merekam perjalanan panjang peradaban Minangkabau.
“Setiap helai songket menyimpan filosofi. Polanya bukan sekadar ornamen, tapi narasi kosmologi dan nilai adat yang diwariskan turun-temurun. Menenun berarti menuturkan kembali sejarah dan doa,” ujar Uni Oza di hadapan peserta yang antusias.
Songket dalam Perspektif Budaya dan Kuasa Simbolik
Diskusi semakin menarik ketika Uni Oza membedah pola-pola yang terdapat pada songket Minangkabau. Motif seperti pucuak rabuang, itik pulang patang, dan bada mudiak tidak hanya merepresentasikan alam sekitar, tetapi juga mencerminkan struktur sosial dan falsafah hidup masyarakat Minang yang berlandaskan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
Ia juga menyinggung bagaimana relasi kuasa dan ekonomi dalam dunia songket masih perlu ditata kembali. Banyak perempuan penenun yang belum mendapatkan nilai ekonomi sepadan dengan kearifan dan tenaga yang mereka curahkan. “Kita perlu melihat songket bukan hanya sebagai komoditas, tetapi sebagai cultural capital modal budaya yang menghidupkan martabat komunitas,” jelasnya.
Dalam konteks itu, Asfarinal menegaskan pentingnya sinergi antara penggiat, akademisi, dan pemerintah untuk memastikan pelestarian dan promosi songket tidak berhenti pada wacana. “Kita perlu menyamakan persepsi untuk menjadikan songket sebagai warisan budaya dunia bersama Malaysia, karena warisan ini adalah shared heritage, bukan sekadar milik satu bangsa,” ujarnya.

Dari Serambi Disertasi ke Ranah Dunia: Diplomasi Budaya Songket
Diskusi ini menjadi refleksi penting menjelang rencana pengusulan Songket sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia (Intangible Cultural Heritage) ke UNESCO secara lintas negara antara Indonesia dan Malaysia. Sebelumnya, beberapa bentuk tenun tradisional Indonesia seperti Batik (2009) dan Kebaya 2024 telah diakui UNESCO, membuka jalan bagi pengakuan songket sebagai simbol persaudaraan dan kesinambungan budaya Nusantara.
Keterlibatan berbagai daerah juga menegaskan dimensi plural dari warisan ini. Dalam forum tersebut, Uni Fitra menampilkan beragam koleksi songket dari berbagai penjuru Nusantara: Songket Aceh, Palembang, Sambas, Cual Bangka, Karangasem, hingga Lombok. Tiap kain membawa kisah tersendiri tentang migrasi budaya, adaptasi lokal, dan kreativitas yang melintasi batas geografis.
“Songket adalah bukti bahwa kita serumpun dalam keindahan. Ia menenun perbedaan menjadi persaudaraan,” ujar Uni Oza, disambut tepuk tangan hangat peserta.

Mahasiswa dan Regenerasi Pelestarian Warisan
Menariknya, beberapa mahasiswa S1 Arkeologi Sejarah dan beberapa prodi lainnya dari FIB UI yang hadir juga menunjukkan ketertarikan mendalam terhadap program revitalisasi songket. Bagi mereka, songket bukan hanya objek kajian etnografi, tetapi juga sumber data arkeologi tekstil yang membuka pemahaman tentang perdagangan maritim, migrasi budaya, dan teknologi tradisional di masa lampau.
Partisipasi generasi muda menjadi kunci kesinambungan warisan. Dalam semangat Konvensi 2003 UNESCO tentang Pelindungan Warisan Budaya Takbenda, pelestarian tidak cukup dilakukan dengan dokumentasi, tetapi harus melibatkan komunitas pembawa tradisi dan membuka ruang bagi regenerasi penenun muda.
Konvensi ini menegaskan lima bidang utama warisan takbenda: tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial, pengetahuan tentang alam, dan keahlian kerajinan tradisional di mana songket termasuk dalam kategori terakhir. Dengan demikian, pelestarian songket berarti melindungi seluruh ekosistem budaya yang menyertainya: dari bahan baku, teknik menenun, simbolisme, hingga ritual adat yang mengiringi proses produksinya.

Dari UU Pemajuan Kebudayaan ke Gerakan Nyata
Diskusi juga menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menjadi dasar hukum bagi penguatan ekosistem kebudayaan di Indonesia. UU ini menempatkan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sebagai empat pilar utama pemajuan kebudayaan.
Dalam kerangka tersebut, songket menjadi contoh konkret bagaimana satu elemen budaya mampu memadukan nilai ekonomi, sosial, dan spiritual. Pelestariannya tidak hanya berarti menjaga tradisi, tetapi juga membuka peluang bagi ekonomi kreatif berbasis warisan budaya.
Asfarinal menutup diskusi dengan seruan kolaboratif:
“Revitalisasi songket bukan sekadar menjaga benang emasnya, tetapi menjaga jalinan makna antarbangsa. Dari Serambi Disertasi ini, semoga kita menenun masa depan yang berakar pada pusaka.”
Hujan di Depok malam itu seolah menjadi saksi, bagaimana sehelai kain mampu merangkum perjalanan peradaban dan menjembatani diplomasi antar bangsa. Songket bukan sekadar tenun, ia adalah narasi identitas dan simbol persaudaraan serumpun Nusantara-Melayu.