Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tabuh larangan terbesar di Propinsi Jambi

Pengamatan  penyusun, hingga saat ini di Propinsi Jambi Beduk/tabuk larangan tertua dan terbesar hanya terdapat di alam Kerinci(Kota Sungai Penuh) diantara Tabuh tersebut adalah Tabuh dan Beduk yang berada di Pondok Tinggi, Beduk/Tabuh ini digunakan  untuk melengkapi kebutuhan prasarana  rumah ibadah(Mesjid Agung) masyarakat membuat Beduk/Tabuh yang dgunakan untuk mengingat waktu tanda masuk shalat dan Tabuh dimanfaatkan untuk tanda peringatan /pemberitahuan kepada  masyarakat luas.Pada Beduk/Tabuh Larangan di Masjid Agung terdapat ukiran bermotif bunga”Teratai”

Dibanyak lokasi sebagian besar  tabuh tabuh (Beduk Raksasa ) larangan terbuat dari bahan  kayu kayu besar jenis kayu Letoy dan Medang Jangkat yang berumur lebih dari 250-  Tabuh larangan ini diduga mulai dikerjakan pada masa awal penyebaran agama Islam di bumi Alam Kerinci, Tabuh Larangan ini pada masa lalu hingga saat ini hanya di gunakan pada hari Raya,Pelantikkan Pemangku Adat, pemberitahuan adanya serangan musuh atau tanda marabahaya.

Beduk/Tabuh larangan yang berusia lebih dari 250 tahun dapat kita temui di Luhah Datuk Singarapi Putih Kota Sungai Penuh, di dalam Masjid Agung, di Desa Maliki Air Rawang  Kota Sungai Penuh, Tabuh larangan tidak boleh dibunyikan,tabuh larangan hanya dibunyikan pada kondisi keadaan tertentu,Tabuh larangan  hanya di tabuhkan untuk memberitahu kepada  anggota Perbo kalo empat dalam negeri,perihal baik dan buruknya berita.

Pengamatan dan hasil action research yang  penyusun lakukan ,beduk dan Tabuh larangan terdapat di Rawang,Koto baru,,Sungai Penuh,Pondok Tinggi,sebahagian dari beduk/Tabuh kurang mendapat perawatan dari Dinas terkait,beberapa diantaranya  telah lapuk ditimpa air hujan dan dimakan usia.secara umum Beduk/Tabuh  diletakkan di halaman rumah gedang atau di tengah tengah dusun karena tabuh larangan berfungsi sebagai tanda pemberi peringatan.

Tabuh /Beduk di Pondok Tinggi terdapat dua buah, satu buah berada di sebelah kanan sayap bangunan .dan Tabuh Larangan berada di dalam ruangan,Tabuh Larangan ini dibangun jauh sebelum  Pembangunan Mesjid Agung Pondok Tinggi di laksanakan( Masjid di Bangun tahun 1874) sebelum di simpan di dalam Masjid,Tabuh Larangan ini berada di halaman rumah Gedang pada tahun 1974 di pindahkan kedalam ruangan  bagian pojok kanan Mesjid Agung . Tabuh ini konon menggunakan kulit sapi betina dan pengikat menggunakan rotan, Tabuh berbentuk Selinder dan agar mengecil kebelakang memiliki panjang 7 Meter Garis tengah kulit 1,15Meter. Dan memiliki ragam hias bermotifkan teratai

beduk-mustika
(Beduk dan mustaka puncak  Masjid Agung Pondok Tinggi )

Leave a Comment

0/5

https://indonesiaheritage-cities.org/