Direktorat Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Indonesia melaksanakan Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-6 yang berlangsung di Swiss-Belhotel Cirebon, Jawa Barat. Sidang yang diselenggarakan selama 4 (empat) hari, 12 – 15 November 2025 itu telah menetapkan Museum Timah Indonesia Mentok dan Masjid Jami Mentok di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menjadi bangunan Cagar Budaya Nasional.
Penetapan status bangunan Cagar Budaya Nasional dilakukan menindaklanjuti usulan rekomendasi cagar budaya di seluruh Indonesia dari peringkat provinsi menjadi peringkat nasional. Dua bangunan itu memiliki arti penting, antara lain wujud kesatuan dan kesatuan bangsa dan bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah yang masih hidup di masyarakat.

Museum Timah Indonesia Mentok dibangun pada 1915 dahulu bernama Hoofdbureau Bankatinwinning Bedriff (Kantor Pusat Penambangan Timah Bangka) dinilai mewakili masa gaya yang khas bagi tata kota Mentok sebagai kota pusaka di Babel.
Bangunan ini merupakan identitas atas komoditas timah dan Bangka Belitung, interpretasi atas perkembangan industri pertambangan dari masa ke masa yang membawa perubahan struktur perekonomian, demografi, sosial-budaya, merupakan tanda bicara atas potret evolusi peradaban di Indonesia, pertukaran pengetahuan dan budaya lintas wilayah, membentuk landscape kota dan masyarakat yang khas bagi wajah Indonesia saat ini.

Sementara itu, Masjid Jamik Mentok yang dibangun swadaya oleh masyarakat pada 1300 Hijriah sebagai masjid utama di Kota Mentok ini memiliki unsur arsitektur paduan budaya Melayu, Eropa, dan China, bukti pertukaran budaya lintas negara, hadir di tengah kota dan keberadaannya menjadi landmark Kota Mentok.
Bangunan Masjid jamik Mentok berdiri berdampingan dengan Kelenteng Kung fuk Miau yang hanya dipisahkan jalan kecil, sudah ada selama seratus tahun lebih di tanah Bangka, simbol atas kemajemukan Nusantara, tetapi tetap harmonis, rukun, toleran.
Sekilas sejarah pendirian Masjid Jamik Mentok: Pada 19 Muharram 1298 atau 21 Desember 1880 Tumenggung Kartanegara II memanggil Demang. Jaksa, Penghulu, batin, Haji-haji, Alim Ulama, para kepala kampung untuk bermusyawarah pada rencana pembangunan Masjid di Mentok di rumahnya di Kampung Pekauman Dalam.
Disediakan sebidang tanah di kampung Pekauman Dalam di sebelah Kelenteng Cina yang berbatasan dengan jalan tanah menunju pekuburan bangsawan melayu di dalam benteng kute seribu. Tanah tersebut termasuk ulayat Rangga dan Temenggung terdahulu yang dalam penguasaan Abang Mahyiddin cucu Temenggung Kertamanggala.

Abang Muhammad Ali bersama H.M. Nuh, H.Ya’kub, H. Ilyas dan H. Odoh tercatat sebagai orang yang menyumbangkan sebagian hartanya untuk membangun masjid ini. Demang dan batin memanggil dua puluh tiga kepala kampung yang ada di distrik Muntok untuk mengerahkan tenaga sukarela. Batu diambil dari tanjung Batubetumpak oleh tenaga kerja sukarela dari Menjelang, Kemangmasam dan Airputih yang diangkut dengan perahu cenia oleh keluarga-keluarga orang Bawean (Boyan) yang tinggal di Kampung Tanjung Laut. Kayu-kayuan ditebang dan di angkut dari Rimba Bulin oleh penduduk sekitarnya yang dipimpin Demang Terentang, Batin Kelapa dan Datuk Yahya dari Berang dan Ibul.
Empat puntung tiang bulin di tengah masjid adalah sumbangan dari Mayor Tjoeng A Tiam. Perigi digali atas petunjuk ahli pencari mata air yang datang dari Tiongkok yang bekerja pada Mayor. Lantai batu pualam di masjid ini adalah marmer Carrara yang diimpor dari Italia. Lantai ini sama dengan lantai di rumah Resident Bangka Belitung di Hoofdplaats dan rumah Mayor Tjoeng A Tiam.
Masjid diresmikan pada 19 Muharram 1300 atau pada 30 November 1882 dan secara aklamasi diberi nama Masjid Jami’ Mentok.

Dari hasil sidang ini, Provinsi Babel saat ini telah memiliki empat bangunan cagar budaya peringkat nasional, karena sebelumnya (2015) sudah ada dua yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yaitu Pesanggrahan Menumbing dan Bangunan Cagar Budaya Wisma Ranggam.
“Sebanyak empat cagar budaya ini semakin menegaskan Kota Mentok (Ibu Kota Kabupaten Bangka Barat) sebagai kota pusaka di Provinsi Babel yang perlu terus didukung pada upaya pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan di daerah,” kata Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat Bambang Haryo Suseno di Mentok, Senin, 17 November 2025.
Sumber: ANTARA, jelajahbangka.com
Bacaan: Buku Sejarah dan Cagar Budaya Bangka Barat, Muhammad Ferhad Irvan