Kontroversi Bangunan Saripetojo di Solo
Beberapa hari ini kontroversi bangunan bekas Pabrik Es Saripetojo di kota solo menjadi headline media di Indonesia. Dimulai dari perseteruan antara dua pimpinan daerah sampai dengan gugatan masyarakat terhadap keinginan investor untuk mengubah fungsi dan bentuk dari keberadaan bangunan pabrik es saripetojo ini.
Akar permasalahan dari bangunan Pabrik Es Saripetojo ini bermula keinginan investor untuk berinvestasi di Kota Solo. Investor mau menjadikan kawasan ini pusat pembelanjaan/Mall. Maka investor mengajak pemilik bangunan untuk bekerjasama, pemilik dari bangunan ini adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Gayungpun bersambut, pemerintah Provinsi Jawa tengah sebagai pemilik gedung sepakat dengan kerjasama ini.
Dengan mengantongi kesepakatan dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, investor mengajukan perijinan ke Pemerintah Kota Solo. Disinilah mulai berawal kontroversi dimulai. Investor belum mempunyai ijin amdal dan IMB , tetapi bangunan sudah dirobohkan. Hampir 60% dari kawasan ini sudah digempur, terlihat dinding dan atap dari pabrik es sudah hancur. Melihat kasus ini masyarakat/LSM pelestarian di Kota Solo mengadukan ke polisi atas tuduhan merusak Benda Cagar Budaya. Polisipun bertindak dan saat ini masih menjaga kawasan tersebut.
Polemikpun berkembang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk tim ahli indipenden untuk mengkaji apakah bangunan ini masuk BCB atau tidak. Tim yang dibentuk terdiri dari bebera pa pakar dari Undip Semarang, UGM Yogyakarta dan ahli sejarah dari Kota Solo. Ditengah perjalanan anggota tim indipenden ini berbeda pendapat dan akhirnya anggota tim dari Kota Solo mengundurkan diri.
Walikota Solo juga akhirnya membentuk tim ahli sesuai yang diamanatkan oleh UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya pasal 33 yang menyatakan bahwa Bupati/Walikota berwenang mengeluarkan penetapan status benda cagar budaya setelah direkomendasi oleh tim ahli cagar budaya yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi dan/atau satuan ruang georafis yang didaftarkan layak sebagai benda cagar budaya. Dengan harapan dibentuknya tim ini akan dapat melahirkan sebuah produk yang dapat menyelesaikan permasalahan ini serta kedepan menjadi pijakan bagi kota Solo ataupun daerah lain untuk melangkah bila berhadapan dengan permasalahan Benda Cagar Budaya.
Sedangkan informasi terakhir dari tim indipen bentukan Pemerintah Provinsi Jawa tengah, “Gubernur Jawa Tengah menyatakan bahwa Gubernur akan ikuti peraturan yang berlaku”, semoga dengan meredanya polemic ini dan keduabelah pihak mampu duduk bersama dalam mencari solusi permasalahan ini menjadi preseden bai kita bersama bila berbenturan selalu mengacu kepada peraturan dan UU. Dan ini juga jadi momentum bagi daerah-daerah lainnya bahwa menghancurkan BCB akan berhadapan dengan UU Cagar Budaya. – NNg