Semarang – Komunitas sejarah mengusulkan revitalisasi penggunaan gedung bekas kantor Sarekat Islam (SI) di Jalan Gendong Selatan 114, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, Jawa Tengah, sebagai museum. Usul itu sesuai dengan rekomendasi Tim Pengkaji Gedung Sarekat Islam dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Rekomendasi itu menyebutkan keberadaan gedung SI bisa menjadi sumber pengetahuan sejarah bagi generasi muda sekarang.
“Fungsi museum itu hanya bagian dari fungsi yang selama ini digunakan, yakni sebagai fasilitas pendidikan, keagamaan, dan fungsi sosial,” kata aktivis Komunitas Pegiat Sejarah Semarang, Yunantyo Adi, dalam Konferensi Komunitas Sejarah Nasional di Kota Semarang, Ahad, 15 Juni 2014.
Menurut Yunantyo, gedung yang pernah digunakan Tan Malaka untuk mengajar anak-anak pribumi pada zaman kolonial ini difungsikan sebagai museum dengan, misalnya, memasang foto peristiwa sejarah di dinding gedung. Foto-foto itu dilengkapi dengan deskripsi agar publik mengetahui kisah di balik foto tersebut.
KPS Semarang juga menyebutkan keberadaan bekas gedung SI bisa digunakan untuk kegiatan napak tilas saat hari jadi Kota Semarang. Hal itu terkait dengan catatan sejarah yang menyebutkan bekas kantor aktivis pergerakan pada era kolonial itu pernah dipakai oleh Wali Kota Semarang pertama, Ichsan, untuk merintis sekretariat Pemerintah Kota Semarang. “Jadi gedung itu pernah menjadi kantor wali kota di era revolusi,” katanya.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi telah resmi memutuskan gedung bekas kantor SI sebagai bangunan cagar budaya. Keputusan itu semakin menguatkan niat pemerintah melakukan revitalisasi. Dana revitalisasi sudah dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Prosesnya sudah tuntas, saya sudah teken keputusan penetapan gedung itu sebagai cagar budaya,” kata Hendrar Prihadi saat menerima panitia dan peserta Konferensi Komunitas Sejarah Nasional (KKSN).
Menurut Henrar, penetapan gedung Sarekat Islam Semarang sebagai cagar budaya merupakan salah satu bukti keseriusan Pemerintah Kota Semarang melindungi gedung bersejarah. Hendrar meminta masyarakat segera melapor bila menemukan indikasi bahwa sebuah gedung tua di Kota Semarang memiliki nilai sejarah.
Ia menjelaskan, saat dilaporkan pada 2012, kondisi bekas gedung SI sangat memprihatinkan dan nyaris rubuh. Pemerintah melakukan upaya penyelamatan setelah melakukan pengkajian dengan melibatkan berbagai pihak. “Saya undang para pihak, kita beradu argumen, akhirnya memang terbukti ini bangunan bersejarah dan disepakati untuk menjadi cagar budaya,” ujar Henrar.
sumber: TEMPO.CO