Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sekilas perjuangan pembentukan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh – Hal 4

yang   saat itu menjadi  wartawan “Antara” mengadakan wawancara khusus dengan Gubernur Propinsi Sumatera Tengah Ruslan Mulyohardjo dikantornya di Bukittinggi,pada kesempatan itu Wartawan “Antara” Dasiba menanyakan rencana Pemerintah terhadap daerah kewedaan Kerinci apabila rencana pembentukan tiga daerah Propinsi tersebut jadi dilaksanakan.Dengan tegas Gubernur menjawab,Bahwa Kerinci akan dimasukan kedalam daerah Jambi berdasarkan Historis (sebelum tahun 1914 Kerinci masuk Keresidenan Jambi).Hal ini juga dimaksudkan untuk mendukung penduduk Jambi yang pada saat itu kurang dari 500.000 Jiwa yang merupakan standart minimal untuk pendirian sebuah Propinsi seperti yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.Jambi pada waktu hanya berpenduduk 400.000 jiwa,sedangkan Kerinci berpenduduk 120.000 Jiwa.
Pada tanggal 25 hingga 27 Januari 1957 diadakan Konggres Rakyat Kerinci di SungaiPenuh  yang pertama di Sungai Penuh, Konggres ini dihadiri oleh wakil rakyat dari semua golongan,dan mengundang wakil wakil masyarakat dari PadangmJambi,Pekanbaru,Medan dan Jakarta, akan tetapi karena kondisi sarana transportasi (Jalan) yang buruk, tidak semua wakil wakil rakyat di luar daerah yang hadir ,diantara wakil wakil rakyat yang hadir itu antara lain Idris Djakfar Amry Payung dan Dasiba  dari Sumatera Barat, Idris Djakfar dan Amry Payung

Tokoh  wakil rakyat Kerinci dari Sumatera Barat ini pada Konggres tersebut menyampaikan Pidato Ilmiah tentang masalah otonomi daerah dari tinjauan peraturan dan Undang undang, dengan kesimpulan“Bahwa daerah Kerinci telah memenuhi persyaratan dalam hal ini, dan pada akhir Kongres ,secara aklamasi diputuskan untuk  memperjuangkan kembali kepada Pemerintah Sumatera Tengah dan Pemerintah Pusat di Jakarta perihal otonomi daerah Kerinci dan sekaligus menghimbau agar Pembangunan untuk daerah ini agar diperhatikan.Konggres Rakyat Kerinci ini telah berhasil menetapkan beberapa keputusan (Dasiba) sebagai berikut:

  1. Menuntut terwujudnya dengan segera Kabupaten Otonomi Tingkat II Kerinci dalam satu daerah
  2. Propinsi Propinsi yang akan dikeluarkan instelling besluitnya oleh Pemerintah Pusat.
  3. 2.Menuntut Kepada Pemerintahan Propinsi Sumatera Tengah untuk mendesak agar secepat  mungkin Instellingbesluit mengenai putusan pasal diatas dikeluarkan

Pembicaraan yang hangat dalam Kongres Rakyat Kerinci ini adalah status daerah Kabupaten Kerinci yang akan datang,apakah masuk daerah Tingkat I jambi atau tetap masuk kedalam Propinsi Sumatera Barat, Akhirnya melalui perdebatan yang cukup serius dan menegangkan itu,akhirnya peserta rapat menerima usulan dari Ketua Rapat yaitu  Djanan Thaib Bakri yang berbunyi sebagai Berikut “ Menuntut terwujudnya dengan segera Kabupaten Otonomi Tingkat II Kerinci dalam salah satu daerah Propinsi Jambi yang akan dikeluarkan instellingbesluitnya oleh Pemerintah Pusat”.

Untuk menyalurkan prasaran dan usul usul anggota Konggres ,maka oleh kongres berhasil dibentuk suatu tim Komisi Perumus yang terdiri dari 7 orang anggota yang terdiri dari H.Muchtaruddin,H.Abdul Kadir Djamil,M.Yahu,Djanan Thaib Bakri, Idris Djakfar.H.Usman Djamal dan DASIBA.

Selanjutnya Konggres berhasil pula memilih Badan Harian Konggres (DASIBA)  yang terdiri dari 7 orang dan 31 orang Badan Pleno Konggres Rakyat Kerinci,adapun 7 orang Badan Harian Konggres yang berhasil dipilih adalah:

  1. H.Muchtaruddin sebagai Ketua
  2. Miftah Yunus sebagai Sekretaris
  3. H.Usman Djamal sebagai Anggota
  4. A.Hamid Muhadid sebagai anggota
  5. Sati Depati Anom sebagai anggota
  6. Abu Thalib sebagai anggota
  7. Hamid Arifin sebagai anggota.

Sedangkan 31  orang Badan Pleno Kongres terdiri dari 15 Wali Negeri,9 orang wakil partai Politik,5 orang waki masyarakat Kerinci diluat daerah dan 2 orang wakil Pemuda dan Wanita

Karena pemerintah pusat di Jakarta masih belum menanggapi himbauan Rakyat Kerinci,( Prof.H.Idris Djakfar,SH)maka  pada tanggal 9 Februari 1957seluruh  Partai Politik  mengirimkan telegram  kepada Menteri Dalam Negeri yang isinya  minta dengan segera  merealisir otonomi daerah Tingkat II Kerinci  dalam  Propinsi Jambi,tindakan ini diketahui oleh Ketua Dewan Banteng,yang kemudian segera mengambil langkah melokalisir masalah dengan mengirim radiogram kepada Bupati PSK tanggal 3 April 1957 yang isinya sebagai berikut:

“ Bup Seipenuh no: 368 kp harap sampaikan pada H.Muchtaruddin sbb tk dua berhubung

Dg sob segala perubahan ketatanegaraan tidak dapat dibenarkan koma dari itu pelantikan

Badan persiapan otonomi Kerinci tanggal 17 ib tidak dapat dilaksanakan koma rencana

Bpl stof sipil ke Kekerinci tetap seperti yang telah ditetapkan ttk hbs pdg 3-4-57kdmst”

Halaman berikutnya…

Leave a Comment

0/5

https://indonesiaheritage-cities.org/