Pangkal Pinang – Sebanyak 3 (tiga) karya budaya Kepulauan Bangka Belitung asal Kabupaten Belitung Timur yang diloloskan dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2018.
Ketiga Karya Budaya yang lolos, yakni Hadrah Gendang Empat, Emping Beras, dan Sepen Buding”, ujar Zuardi Kepala Bidang Pengembangan Kebudayaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disbudpar Babel), Minggu (12/8/2018)
Zuardi menjelaskan penetapan ke 3 Karya Budaya Kepulauan Bangka Belitung itu sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2018 melalui Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia pada Kamis, 2 Agustus 2018 lalu
“Sebelumnya, Tari Serimbang itu statusnya memang sudah lolos sejak pembahasan pertama Masih ada 5 karya budaya yang statusnya Perbaikan Setelah kita lengkapi berkasnya di Sidang Penetapan kemarin ternyata lolos lagi 3, yakni Hadrah Gendang Empat, Emping Beras, dan Sepen Buding jadi totalnya ada 4 karya budaya kita yang lolos sedangkan Akek Antak dan Pong Pong Alu tidak lolos,” jelas Zuardi.
Sementara itu untuk karya budaya yang belum lolos, seperti Akek Antak dan Pong Pong Alu dapat diusulkan kembali di tahun berikutnya.
“Untuk karya budaya yang belum lolos atau masih kurang datanya, masih dapat diusulkan kembali di tahun berikutanya. Tentunya saja dengan melengkapi data yang diminta oleh Tim Penilai pada Sidang Penetapan WBTB, seperti kajian dan video,” tambah Zuardi.
Mekanisme pengusulan karya budaya sebagai WBTB Indonesia diawli dari surat pengusulan WBTB yang di sebar ke seluruh Propinsi di Indonesia lalu kemudian daerah yang mengajukan usulannya.
“Sebelum kita mengusulkan karya budaya, biasanya kita mendapatkan surat Pengusulan WBTB dari Kemendikbud, dan surat ini kita jadikan dasar untuk kita teruskan ke kabupaten/kota. Kemudian, kabupaten/kota akan mengirimkan daftar usulannya, dalam waktu ±1 bulan. Dari daftar tersebut, kita seleksi dulu kelengkapannya, baru diusulkan,” jelas Hera Pengelola Urusan Kerjasama Pengembangan Seni dan Budaya