Oleh: Asfarinal
Arsitektur (UGM) – Kajian Perkotaan (UI) – Arkeologi (Studi-UI)
Ketika Kota Yogyakarta dan Sawahlunto menyandang status Warisan Dunia UNESCO, dan kota-kabupaten di Bali terus mempertahankan warisan budayanya secara aktif, pertanyaan penting muncul: Apakah kelembagaan budaya kita sudah siap menghadapi tuntutan global dan lokal pelestarian budaya?
Indonesia sejatinya telah memiliki dua landasan hukum kuat UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya yang menegaskan bahwa kebudayaan bukan sekadar warisan, tapi aset strategis pembangunan nasional. Namun, implementasi di tingkat kota/kabupaten belum sepenuhnya mencerminkan semangat tersebut. Salah satu persoalan mendasar: banyak daerah belum memiliki Dinas Kebudayaan yang berdiri sendiri.
Kenapa Dinas Kebudayaan Mandiri Itu Penting?
Di banyak kota, urusan kebudayaan masih digabung dengan pariwisata, olahraga, bahkan pemuda. Ini menyebabkan perhatian pada pelestarian budaya cenderung terpinggirkan karena kalah pamor dengan sektor yang lebih “ekonomis”. Padahal, urusan budaya memiliki karakter unik: mengurus cagar budaya, dokumen sejarah, warisan takbenda, hingga komunitas adat dan seniman lokal.
Kota-kota seperti Yogyakarta dan kota-kabupaten di Bali telah lama memiliki Dinas Kebudayaan mandiri. Ini memungkinkan pengelolaan seni tradisi, kawasan pusaka, hingga regenerasi komunitas kreatif dilakukan secara fokus. Sawahlunto, setelah diakui UNESCO sebagai Warisan Dunia pada 2019, juga memperkuat struktur dinasnya untuk menyesuaikan dengan standar pengelolaan internasional seperti Heritage Management Plan dan zonasi perlindungan .
Tanpa dinas yang berdiri sendiri, pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan dan UU Cagar Budaya sulit diwujudkan secara utuh. Banyak daerah lamban menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), belum membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), dan tidak punya data digital warisan budaya.
Kota Palembang, Kota Ternate, Kota Solo dan juga beberapa kota lainnya juga sudah memiliki Dinas Kebudyaan yang berdiri sendiri. Tentunya, dengan keberadaan Dinas Kebudayaan sendiri, langkah-langkah strategis dalam merumuskan program bisa lebih fokus, apalagi dipayungi oleh Undang-undang Cagar Budaya dan Undang-undang Pemajuan Kebudaayaan.
Bagaimana Negara Tetangga Mengelola Budaya?

Malaysia: Lembaga Khusus dan Tata Kelola Profesional
Kota George Town (Penang) dan Melaka, dua situs Warisan Dunia di Malaysia, memiliki model kelembagaan budaya yang terpisah dari birokrasi harian pemerintah kota. Penang, misalnya, mendirikan George Town World Heritage Incorporated (GTWHI), sebuah badan milik negara bagian yang bertugas mengelola konservasi budaya secara profesional dan berkelanjutan . Kota Melaka melalui Majlis Bandaraya Melaka Bersejarah (MBMB) juga menerapkan heritage zoning yang ketat dan melibatkan komunitas dalam pengelolaan bangunan pusaka .
Fokus Malaysia ada pada pelestarian berbasis kawasan, integrasi dengan pariwisata budaya, dan insentif pemilik bangunan heritage. Pemerintah pusat mendukung melalui dana konservasi dan regulasi, tapi inisiatif dibiayai terutama dari pemerintah negara bagian.

Thailand: Sentralistik Tapi Terintegrasi
Thailand memiliki struktur yang lebih terpusat. Departemen Seni Rupa di bawah Kementerian Kebudayaan bertanggung jawab atas cagar budaya nasional, termasuk di kota Bangkok dan Chiang Mai. Meski Bangkok memiliki Department of Culture, Sports and Tourism di bawah otoritas kota, sebagian besar pengelolaan warisan budaya tetap berada di tangan pusat.
Namun, Thailand kuat dalam infrastruktur hukum dan pengawasan. Setiap renovasi atau pemanfaatan situs budaya memerlukan izin ketat. Komunitas lokal mulai dilibatkan, tetapi tantangannya ada pada keterbatasan pendanaan dan ketergantungan pada kementerian pusat.
Indonesia: Menuju Arah Baru?

Tahun 2024 menjadi titik penting dengan pembentukan Kementerian Kebudayaan Indonesia sebagai entitas mandiri, terpisah dari Kementerian Pendidikan. Ini merupakan pengakuan bahwa kebudayaan perlu dikelola secara khusus dan strategis, sejajar dengan pembangunan ekonomi, sosial, dan politik.
Dengan kementerian baru ini, diharapkan akan lahir pedoman kelembagaan yang lebih rinci, alokasi anggaran yang lebih kuat, dan dukungan teknis yang memadai ke daerah. Namun keberhasilan tetap bergantung pada kesiapan di tingkat lokal.
Penutup: Quo Vadis?
Jika ingin budaya menjadi kekuatan bangsa, maka pengelolaannya tidak bisa bersifat sambilan. Dinas Kebudayaan yang berdiri sendiri adalah langkah kunci untuk menjamin pelestarian warisan, memberdayakan komunitas, dan mewujudkan pembangunan berakar pada identitas lokal.
Kita telah memiliki undang-undang dan kementerian. Kini saatnya memastikan kota-kota kita punya kelembagaan yang kuat, adaptif, dan berpihak pada budaya—sebelum semuanya menjadi sejarah yang tak terurus.
Daftar Referensi:
UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
GTWHI. (2023). George Town World Heritage Incorporated: Annual Report.
UNESCO. (2020). Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2022). Panduan Penyusunan PPKD
Pemerintah Kota Yogyakarta. (2023). Dokumen Strategi Pemajuan Kebudayaan
GTWHI & Penang State Government. (2022). George Town Special Area Plan
Fine Arts Department Thailand. (2023). National Cultural Conservation Policy
JKPI. (2023). Laporan Tahunan Jaringan Kota Pusaka Indonesia