Berita robohnya sebuah rumah bersejarah di Bandung Barat baru-baru ini mengguncang kesadaran publik. Rumah bergaya Art Deco, peninggalan masa kolonial yang telah berdiri hampir seabad, kini hanya menyisakan puing dan debu. Peristiwa ini bukan sekadar kehilangan satu bangunan, melainkan hilangnya sepotong narasi sejarah arsitektur dan kebudayaan Indonesia modern awal. Bandung, yang dulu dijuluki Parijs van Java, perlahan kehilangan ruh estetik yang menjadikannya unik di Asia Tenggara.

FOTO: detik.com
Ironisnya, semua ini terjadi ketika Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang seharusnya menjadi benteng perlindungan. Namun lemahnya implementasi, minimnya pengawasan, dan ketidaksiapan teknis membuat bangunan bersejarah terus berguguran.
Bandung bukan sekadar kota dengan udara sejuk dan kuliner khas. Dalam sejarah arsitektur Asia Tenggara, Bandung menempati posisi penting sebagai laboratorium urban modernitas kolonial. Sejak awal abad ke-20, ketika pemerintah Hindia Belanda memindahkan pusat militer dan administrasi dari Batavia, para arsitek Belanda membawa gaya baru: Art Deco, Nieuwe Bouwen, dan Fungsionalisme Tropis (Handinoto, 1996).
Bangunan seperti Hotel Savoy Homann, Villa Isola, dan Gedung Merdeka menjadi simbol transisi modernitas tropis yang memadukan gaya geometris Eropa dengan adaptasi iklim tropis. Gaya Art Deco Bandung bukan sekadar mode arsitektur, melainkan penanda zaman, manifestasi dari perjumpaan antara teknologi, budaya kolonial, dan kebangkitan urbanitas modern.
Namun, tanpa pelestarian yang kuat, gaya Art Deco ini terancam menjadi artefak yang hanya hidup dalam arsip dan foto, bukan lagi di ruang kota nyata.

FOTO: jernih.co
Kerentanan Bangunan Warisan dan Lemahnya Sistem Perlindungan
Runtuhnya rumah bersejarah di Bandung Barat mengungkap tiga problem struktural:
- Inventarisasi yang belum tuntas.
Banyak bangunan “diduga” cagar budaya, tapi belum diteliti secara arsitektural dan historis. Tanpa penetapan hukum, tidak ada dasar perlindungan.
- Ketiadaan sistem tanggap darurat.
Tidak ada mekanisme perawatan rutin atau audit teknis bangunan tua, padahal perubahan cuaca ekstrem dan usia bangunan terus meningkat.
- Ketiadaan insentif bagi pemilik.
Banyak bangunan bersejarah berada di lahan pribadi, dan pemilik sering kali memilih merobohkan karena biaya perawatan tinggi serta tak ada keuntungan ekonomi langsung.
Padahal, Pasal 81–83 UU No. 11/2010 dengan jelas menugaska pemerintah daerah untuk melindungi dan memulihkan cagar budaya. Namun, implementasi sering terhambat oleh minimnya kapasitas teknis dan koordinasi antarinstansi (Dinas Kebudayaan, PU, dan Bappeda).

FOTO: frenchheritagesociety.org
Belajar dari Dunia: Bagaimana Kota-Kota Lain Melindungi Warisan Budayanya
Perbandingan global menunjukkan bahwa keberhasilan pelestarian bergantung pada sistem hukum yang tegas, insentif ekonomi yang jelas, dan partisipasi publik yang luas.
- Paris, Prancis – “Heritage as Identity”
Prancis memiliki sistem perlindungan warisan yang kuat sejak abad ke-19 melalui Monuments Historiques. Setiap bangunan yang terdaftar dilindungi ketat dari perubahan bentuk, fungsi, maupun pemugaran tanpa izin.
Pemerintah juga membentuk lembaga Architecte des Bâtiments de France (ABF) yang wajib memberikan rekomendasi teknis sebelum izin pembangunan dikeluarkan. Selain itu, Prancis memberikan subsidi 40–50% biaya konservasi kepada pemilik bangunan warisan pribadi. Hasilnya, Paris berhasil mempertahankan karakter klasiknya tanpa menghambat modernisasi.
- London, Inggris – “Listed Building System”
Di Inggris, setiap bangunan dapat masuk dalam daftar Grade I, II, atau II** tergantung tingkat signifikansinya.
Sistem listing ini dilindungi oleh Planning (Listed Buildings and Conservation Areas) Act 1990.
Pemerintah lokal wajib menolak setiap izin pembangunan yang merusak struktur asli bangunan terdaftar. Selain itu, Inggris menerapkan konsep adaptive reuse, yakni mengizinkan fungsi baru tanpa kehilangan nilai sejarah, contohnya gudang tua yang diubah menjadi galeri atau hotel butik.
- Roma dan Firenze, Italia – “Preventive Archaeology”
Italia memiliki Codice dei Beni Culturali e del Paesaggio (2004) yang mewajibkan “arkeologi preventif” dalam setiap pembangunan di kawasan tua.
Artinya, sebelum izin konstruksi dikeluarkan, dilakukan survei arkeologis untuk memastikan tidak ada struktur bersejarah yang terganggu.
Selain itu, pemerintah daerah bekerja sama dengan universitas dan komunitas untuk membentuk heritage emergency units yang siap merespons kerusakan akibat gempa atau banjir (Bandarin, 2012).
4 Singapura – “Conservation as Urban Policy”
Sejak 1989, Singapura menetapkan Urban Redevelopment Authority (URA) sebagai lembaga yang mengelola pelestarian kota. Program Conservation Areas menetapkan lebih dari 7.000 bangunan warisan di Chinatown, Little India, dan Kampong Glam.
Pemilik bangunan yang merawat fasad heritage mendapatkan pengurangan pajak, kemudahan pinjaman, dan bonus koefisien lantai bangunan (KLB).
Hasilnya, warisan menjadi bagian dari strategi ekonomi dan pariwisata, bukan hambatan pembangunan.
5 Penang dan Melaka, Malaysia – “UNESCO Model Integration”
Setelah ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO (2008), kedua kota ini mengintegrasikan pelestarian dengan kebijakan perumahan, pariwisata, dan transportasi.
Pemerintah negeri bagian menyiapkan Heritage Enactment yang mengatur ketat perubahan struktur dan warna bangunan. Selain itu, program Heritage House Grant memberi insentif renovasi hingga RM100.000 bagi pemilik bangunan bersejarah.
Penang juga memiliki George Town World Heritage Incorporated (GTWHI) sebagai lembaga otonom yang bertugas mengawasi konservasi, restorasi, dan edukasi masyarakat.
Pelajaran bagi Indonesia
Dari berbagai contoh di atas, ada beberapa pelajaran penting yang bisa diterapkan di Indonesia:
1 Pelestarian sebagai kebijakan publik, bukan kegiatan proyek.
Negara-negara sukses menjadikan warisan sebagai bagian dari urban governance and economic planning, bukan program insidental.
2 Perlindungan hukum harus disertai mekanisme ekonomi.
Tanpa insentif pajak atau subsidi konservasi, pemilik bangunan akan selalu melihat pelestarian sebagai beban.
3 Kelembagaan yang otonom dan berintegritas.
Contoh GTWHI di Penang menunjukkan perlunya lembaga pelestarian semi-independen yang fokus pada implementasi, bukan sekadar penetapan simbolik.
4 Pendidikan dan partisipasi masyarakat.
Pelestarian hanya akan berkelanjutan bila masyarakat merasakan manfaat sosial dan ekonomi dari keberadaan warisan.

FOTO: re-thinkingthefuture.com
Mengembalikan Bandung Sebagai Kota Pusaka Modern
Sebagai anggota Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) dan UNESCO Creative Cities Network, Bandung memiliki kesempatan besar untuk memimpin gerakan pelestarian nasional.
Rencana Induk Pelestarian Art Deco Bandung Raya perlu segera disusun, mengintegrasikan kebijakan budaya, ekonomi kreatif, dan pariwisata. Perguruan tinggi seperti ITB, Unpar, dan Unisba dapat dilibatkan sebagai mitra riset konservasi, sementara komunitas heritage berperan sebagai public watchdog.
Dengan pendekatan multidisipliner, pelestarian bukan sekadar nostalgia, tetapi menjadi strategi pembangunan kota yang berkelanjutan dan berkarakter. Setiap bangunan tua adalah teks sejarah yang ditulis dengan batu dan semen. Saat satu bangunan roboh, selembar halaman sejarah kita ikut hilang.
Pelestarian bukan soal mempertahankan masa lalu, melainkan memastikan masa depan memiliki akar. Bandung dan kota-kota lain di Indonesia harus belajar dari dunia bahwa modernitas sejati bukan berarti membangun yang baru, tetapi mampu menjaga yang lama dengan cara yang baru.
Seperti kata arsitek pelestarian Eugène Viollet-le-Duc:
“To restore a building is not to preserve it as it is, but to reestablish it in a condition of completeness that may never have existed at any given time.”
Kini, tugas kita bukan sekadar mengenang rumah Art Deco yang runtuh, tetapi membangun sistem yang membuat rumah-rumah lain tetap berdiri tegak secara fisik, historis, dan kultural.
Daftar Pustaka;
- Bandarin, A., & Van Oers, R. (2012). The Historic Urban Landscape: Managing Heritage in an Urban Century. Wiley-Blackwell.
- (1996). Perkembangan Kota dan Arsitektur Kolonial di Surabaya 1870–1940. Surabaya: Unika Widya Mandala Press.
- (2011). Recommendation on the Historic Urban Landscape. Paris: UNESCO World Heritage Centre.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
- Viollet-le-Duc, E. (1854). Dictionnaire Raisonné de l’Architecture Française. Paris: B. Bance.
- Smith, L. (2006). Uses of Heritage. Routledge.
- Logan, W. (2002). The Disappearing “Asian” City: Protecting Asia’s Urban Heritage in a Globalizing World. Oxford University Press.