Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) turut andil dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat luas mengenai nilai, budaya dan perilaku anti korupsi. Hal itu tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni Budaya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan JKPI.
Perjanjian tentang Pelaksanaan Kampanye Anti Korupsi Melalui Pengembangan Produk Kreatif Seni Pertunjukan ini, dilangsungkan pada tanggal 14 Juni lalu di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta. Diharapkan dengan adanya perjanjian ini kedua belah fihak dapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan di bidang pelestarian dan pengembangan kota pusaka dengan fokus pada seni pertunjukan.
Disamping itu, perjanjian tersebut juga menuntut kedua belah pihak untuk penyediaan dan pendayagunaan sumber daya yang dibutuhkan sesuai dengan kemampuan masing-masing dalam melestarikan dan mengembangkan kota pusaka yang mendukung semangat anti-korupsi.
Perjanjian yang ditandatangani Drs. Ukus Kuswara, MM (Plt. Direktur Jenderal ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, bertindak atas nama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) dan Asfarinal, ST (Direktur Eksekutif JKPI yang bertindak sebagai pimpinan JKPI) bertugas untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan kampanye massal budaya anti korupsi melalui penyebaran leaflet, poster, stiker, spanduk dan jelis media lainnya.
Tidak hanya itu, dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak juga bertugas mengkampanyekan anti korupsi melalui pengembangan produk kreatif, seni pertunjukan di kegiatan Gelar Budaya Keraton dalam naskah/dialog pertunjukan. Serta mendukung penyelenggaraan Gelar Budaya Keraton pada bulan Oktober mendatang di Baubau, Sulawesi Tenggara dengan mengkampanyekan anti korupsi. Adrial